Contoh Draft Kontrak Perjanjian Kerja Sama Project
PERJANJIAN KERJA SAMA
OLEH DAN ANTARA:
Felix Lowowis
DAN
Drs. Iwan Santoso
JAKARTA
Perjanjian Kerja Sama ini (“Perjanjian”) dibuat pada tanggal 21 Juli 2016 oleh dan antara:
1. Felix Lowowis, yang beralamat di Jalan Aspal Baru Barat IIV No 101 Jakarta Tengah, oleh karenanya berhak untuk bertindak dan atas nama pribadi serta aliansi yang bersamanya.
Untuk selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”
2. Drs. Iwan Santoso, yang beralamat di xxxxxx, oleh karenanya berhak untuk bertindak dan atas nama PT. TUKANG CELUP yang berdomisili sesuai dengan Legal Company beralamat di Jl. Baru Dibangun No. 01 Kel. Saya Kec. Mereka Jakarta Tengah,
Untuk selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut “Para Pihak” dan secara sendiri-sendiri disebut “Pihak”.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:
1. PIHAK PERTAMA yang mewakili aliansi yang bersamanya untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama.
2. PIHAK PERTAMA bermaksud bekerja sama dengan PIHAK KEDUA, dimana PIHAK PERTAMA menawarkan Project Pembangunan Rumah Sakit kepada PIHAK KEDUA dimana PIHAK KEDUA berperan sebagai Main Contractor Pembangunan Rumah Sakit tersebut.
3. PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan menerima Project yang ditawarkan oleh PIHAK PERTAMA, dan berkewajiban melaksanakan project Pembangunan Rumah Sakit yang ditawarkan PIHAK PERTAMA sebaik-baiknya.
Berdasarkan keterangan yang telah diberikan oleh Para Pihak di atas, Para Pihak telah sepakat untuk melaksanakan Perjanjian berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
OBJEK PERJANJIAN
1. Para Pihak sepakat bahwa PIHAK PERTAMA setuju untuk menawarkan Project Pembangunan Rumah Sakit kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA setuju untuk menerima dan melaksanakan Project tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian MOU antara PIHAK KEDUA dengan PIHAK OWNER Project dalam hal ini dengan Ibu LUSIANA,SE. PIHAK KEDUA bersedia memberikan imbalan atas jasa menawarkan project ini kepada PIHAK PERTAMA.
2. Dasar Nilai Imbalan akan didasarkan pada Nilai Project yang tercantum dalam Kontrak Perjanjian antara PT. TUKANG CELUP dengan Pihak Owner Project.
3. Identitas Project nantinya akan disesuaikan setelah Kontrak/MOU antara PIHAK KEDUA dan Pihak Owner Project di tanda tangani
PASAL 2
NILAI IMBALAN
Para Pihak sepakat bahwa nilai imbalan atas Jasa PIHAK PERTAMA menawarkan Project Pembangunan Rumah Sakit kepada PIHAK KEDUA senilai 2 % dari Nilai Project Pembangunan Rumah Sakit.
PASAL 3
CARA PEMBAYARAN IMBALAN
1. Para Pihak sepakat bahwa dengan disetujuinya besaran Imbalan yang diterima oleh PIHAK PERTAMA maka Tata Cara Pembayaran Imbalan atas Jasa PIHAK PERTAMA dibagi dalam tiga Tahap yakni terdiri atas Pembayaran Tahap Pertama, Pembayaran Tahap Kedua dan Pembayaran Tahap Ketiga.
2. Seluruh pembayaran Proyek Pembangunan Rumah Sakit Akan langsung dibayarkan ke Rekening Pihak Kedua oleh pihak Owner Project.
Nama Perusahaan : PT. TUKANG CELUP
No Rekening : Bank DKI CAB. JAKARTA TENGAH NO. 1.234-567
3. Pembayaran Tahap Pertama akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA sebesar 1 % dari Nilai Project yang akan langsung dipotong dari Pembayaran DP (Drop Payment) Pihak Owner Project kepada PIHAK KEDUA. Untuk mekanisme pemotongannya akan dilakukan kerja sama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ke Bank yang bersangkutan.
4. Pembayaran Tahap Kedua akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA sebesar 0,5 % dari Nilai Project yang akan langsung dipotong dari Pembayaran Progress Kerjaan Pihak Owner Project kepada PIHAK KEDUA yang merupakan Pembayaran Kedua Pihak Owner Project kepada PIHAK KEDUA. Untuk mekanisme pemotongannya akan dilakukan kerja sama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ke Bank yang bersangkutan.
5. Pembayaran Tahap Ketiga akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA sebesar 0,5 % (Sisa Imbalan) dari Nilai Project yang akan langsung dipotong dari Pembayaran Progress Kerjaan Pihak Owner Project kepada PIHAK KEDUA yang merupakan Pembayaran Ketiga Pihak Owner Project kepada PIHAK KEDUA. Untuk mekanisme pemotongannya akan dilakukan kerja sama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ke Bank yang bersangkutan.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
a. PIHAK KEDUA wajib untuk melaksanakan Project Pembangunan Rumah Sakit yang ditawarkan oleh PIHAK PERTAMA dan disetujui oleh PIHAK KEDUA dengan sebaik-baiknya.
b. Setiap Tahap Pembayaran Imbalan/Fee yang akan diterima PIHAK PERTAMA akan langsung ditransfer melalui rekening PIHAK PERTAMA pada rek:
Bank Central Asia
No Account : 00000-1111-22222
Nama : Felix Lowowis
c. PIHAK KEDUA berhak untuk diajukan, dipertemukan, dan dipilih sebagai Main Contractor kepada Pihak Owner Project untuk melaksanakan Project Pembangunan Rumah Sakit.
d. PIHAK KEDUA atas kesepakatan bersama dengan PIHAK PERTAMA melakukan revisi atas Surat Perjanjian ini apabila dirasakan perlu
e. PIHAK KEDUA dengan ini berkewajiban untuk menyertakan PIHAK PERTAMA dalam setiap kesempatan Project lain yang melalui Pihak Owner Project dalam hal ini Ibu Lusiana, dan dimungkin untuk dibuat perjanjian kerja sama tersendiri yang mengatur hal tersebut
f. PIHAK KEDUA berkewajiban menyertakan PIHAK PERTAMA untuk setiap pengerjaan dalam bidang Information Technology dan Mechanical Electrical dalam Pembangunan Rumah Sakit tersebut.
2. Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA berkewajiban menawarkan, memperkenalkan dan mengajukan PIHAK KEDUA untuk mendapatkan Project Pembangunan Rumah Sakit kepada Pihak Owner Project;
b. PIHAK PERTAMA Berhak atas Imbalan Jasa menawarkan Project Pembangunan Rumah Sakit sebagaimana yang telah diatur dalam pasal-pasal diatas dalam Surat Perjanjuan Kerja Sama ini;
c. PIHAK PERTAMA atas kesepakatan bersama dengan PIHAK KEDUA melakukan revisi atas Surat Perjanjian ini apabila dirasakan perlu
PASAL 5
PERNYATAAN DAN JAMINAN
1. Pernyataan dan Jaminan PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA menyatakan dan menjamin untuk melaksanakan seluruh kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian ini;
b. PIHAK PERTAMA menyatakan dan menjamin telah mendapatkan seluruh persetujuan yang dibutuhkan menurut hukum untuk melaksanakan Perjanjian ini.
c. PIHAK PERTAMA menyatakan dan menjamin untuk melaksanakan Perjanjian ini dengan itikad baik.
2. Pernyataan dan Jaminan PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
a. PIHAK KEDUA menyatakan dan menjamin untuk melaksanakan seluruh kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian ini;
b. PIHAK KEDUA menyatakan dan menjamin telah mendapatkan seluruh persetujuan yang dibutuhkan menurut hukum untuk melaksanakan Perjanjian ini.
c. PIHAK KEDUA menyatakan dan menjamin untuk melaksanakan Perjanjian ini dengan itikad baik.
PASAL 6
PERSELISIHAN
1. Para Pihak sepakat bahwa seluruh perselisihan yang terjadi antara Para Pihak akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
2. Apabila tidak tercapai kata mufakat maka Para Pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum yang berlaku melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
PASAL 7
PERUBAHAN
Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian ini dapat diubah berdasarkan persetujuan oleh Para Pihak.
PASAL 8
PENGAKHIRAN PERJANJIAN
Perjanjian ini hanya dapat di akhiri apabila mendapatkan persetujuan dari Para Pihak.
PASAL 9
KETENTUAN LAIN
1. Perjanjian ini tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan kecuali ada persetujuan tertulis oleh Para Pihak.
2. Perjanjian ini tunduk berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Dokumen yang berhubungan dengan Perjanjian ini adalah mengikat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Demikian Perjanjian ini dibuat di atas materai dan ditandatangani di Jakarta setelah dibaca dan dimengerti dengan baik dan disetujui oleh Para Pihak serta dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing dianggap asli dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA Felix Lowowis SAKSI PIHAK PERTAMA Wati Elisabeth | PIHAK KEDUA Drs. Iwan Santoso SAKSI PIHAK KEDUA Soilekan Putra |
| |
0 comments:
Post a Comment